oleh

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Dominasi Kasus Narkoba.

-Uncategorized-34 Dilihat

WAY KANAN –Metro Indonesia News Komitmen memberantas peredaran narkoba kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Way Kanan. Lewat Bidang PAPBB, Kejari memusnahkan barang bukti dari 47 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (3/9/2026).Pemusnahan dipusatkan di halaman kantor Kejari Way Kanan.

Dari total 47 perkara, paling banyak disumbang kasus narkotika sebanyak 28 perkara. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari 15 perkara Oharda, 3 perkara Kamtibum, dan 1 perkara TPUL. Perkara-perkara itu ditangani dalam kurun waktu Februari hingga Agustus 2026.Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 68,278 gram, 10 butir ekstasi, 9 bilah senjata tajam, serta 56 barang bukti lainnya.

Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh unsur terkait. Mulai dari Kabag Log Polres Way Kanan, Panitera PN Blambangan Umpu, perwakilan Lapas Kelas IIB, Dinkes, BNN, Granat, PWI, MUI Kabupaten Way Kanan, hingga seluruh pegawai Kejari Way Kanan.Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan, Dewi Purnawarti yang mewakili Kajari mengatakan, pemusnahan ini adalah prosedur wajib setelah putusan berkekuatan hukum tetap.“Ini bentuk nyata komitmen kami.

Agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar. Untuk narkotika, kami akan terus tegas sesuai hukum demi melindungi masyarakat,” ujar Dewi.Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Way Kanan untuk bersinergi menekan peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.“Tanpa dukungan semua pihak, upaya penegakan hukum tidak akan maksimal,” tambahnya.Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai ketentuan, sebagai tindak lanjut eksekusi putusan pengadilan.( Sangun Ependi.& Mulyadi.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *