
Way kanan – Metro Indonesia News, Sebanyak 7 guru honor di salah satu ( sekolah Dasar Negeri) ,dikabupaten Waykanan Lampung belum menerima gaji selama lebih dari setahun. Tunggakan gaji itu terjadi sejak bulan Ramadan 2025 hingga pencairan dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2026.Para guru mengaku sudah berulang kali mempertanyakan haknya. Namun hingga 1 September 2026 belum ada kejelasan dari pihak sekolah.
“Dari puasa 2025 sampai sekarang, BOS 2025 sudah, BOS 2026 tahap 1 dan tahap 2 juga sudah cair. Tapi gaji kami guru honor belum ada sama sekali,” ujar salah satu guru honor yang meminta namanya dirahasiakan.Meski belum menerima gaji, ketujuh guru tersebut tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa setiap hari sesuai jadwal.Pihak yang mendampingi para guru menilai keterlambatan ini tidak bisa terus dibiarkan.
Jika memang ada kendala administrasi, seharusnya disampaikan sejak awal agar tidak menggantung.“Jika memang ada ketidakcocokan mengenai data NUPTK atau secara Dapodik, seharusnya disosialisasikan oleh oknum kepsek tersebut. Jika memang para honor tersebut tidak masuk daftar gaji, tolong disampaikan biar tidak jadi angin-angin dan harapan kepada para guru honor tersebut,” ujar sumber tersebut.Untuk saat ini, identitas kepala sekolah masih ditahan.
Pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan.“Kami akan koordinasi dulu ke Dinas Pendidikan. Jika setelah itu masih diabaikan, baru akan kami buka inisialnya dan kami tindak lanjuti secara hukum,” tegasnya.Berdasarkan Petunjuk Teknis BOS Tahun 2025 dan 2026, dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor guru honorer yang terdata di Dapodik.
Untuk sekolah negeri, alokasinya maksimal 50% dari total dana BOS dan wajib tercantum dalam RKAS.Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada kepala sekolah belum mendapatkan jawaban. Pihak Dinas pendidikan waykanan juga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.Kasus tunggakan gaji guru honor selama lebih dari setahun ini dinilai mencederai hak tenaga pendidik dan berpotensi melanggar aturan penggunaan dana BOS.( S,Ependi.&Mulyadi.)

Komentar