Metro Indonesia News

Waykanan Lampung MIN, Menindak lanjuti keluhan aparatur kampung yang mengaku belum menerima penghasilan tetap (siltap), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan memberikan klarifikasi resmi terkait proses pencairannya.Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026), Kepala Dinas PMK Way Kanan, Ishak, menjelaskan bahwa pencairan siltap saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai besaran Alokasi Dana Kampung (ADK).ā€œKita masih menunggu SK besaran alokasi dana kampung dari Bupati. Insyaallah kalau tidak hari ini, berarti besok sudah turun. Setelah itu langsung kita ajukan ke BPKAD untuk pembayaran siltap aparatur dan insentif BPK kampung,ā€ ujarnya.Ishak juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan adanya tunggakan gaji selama tiga bulan. Menurutnya, secara teknis keterlambatan hanya dua bulan.ā€œPerlu kami luruskan, siltap itu bukan tiga bulan. Secara administrasi, yang tertunggak dua bulan. Karena gaji bulan Maret memang mekanismenya dibayarkan pada bulan berikutnya, yakni April,ā€ jelasnya.Ia menambahkan, setelah SK diterbitkan, pihaknya segera memproses pengajuan pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Way Kanan agar siltap aparatur kampung serta insentif Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dapat segera direalisasikan.Meski demikian, Dinas PMK mengakui masih terdapat kendala administratif dari sejumlah kampung. Dari total 221 kampung di Way Kanan, tercatat masih 24 kampung yang belum melengkapi dan mengajukan berkas pencairan.( S Efendi.)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.