oleh

Proyek RKB MTsN 1 Ciparay Minim Pengawasan, Abaikan K3 dan Diduga Belum Kantongi PBG.

-Uncategorized-41 Dilihat

CIPARAY, KAB. BANDUNG – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MTsN 1 Ciparay yang bersumber dari bantuan Kementerian Agama RI menuai sorotan. Proyek yang seharusnya menjadi contoh tertib konstruksi justru ditemukan minim pengawasan dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hasil investigasi Metro Indonesia News di lokasi pada Kamis, 28 Agustus 2026, menemukan sejumlah pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan pekerja, siswa, guru, hingga warga sekitar.4 Temuan Pelanggaran di Lapangan diantaranya

1. Pekerja di Ketinggian Tanpa APD.Para pekerja terlihat bekerja di ketinggian menggunakan perancah (scaffolding) bambu tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sama sekali. Tidak ada helm proyek, safety belt, maupun sepatu safety. Padahal pekerjaan dua lantai memiliki risiko jatuh yang sangat tinggi.

2. Papan Proyek Tidak Standar dan Tidak Transparan.Papan informasi proyek yang wajib terpasang sesuai aturan justru terhalang, tidak terbaca jelas, dan datanya tidak lengkap. Informasi krusial seperti masa pelaksanaan, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, nilai anggaran, hingga nomor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak

3. Diduga Belum Mengantongi PBGPembangunan berupa peningkatan menjadi 2 lantai ini diduga belum memiliki legalitas PBG yang jelas. Padahal setiap bangunan gedung negara wajib memiliki PBG sesuai regulasi.

4. Tanpa Pagar Pengaman, Bahayakan SiswaLokasi proyek yang berada di lingkungan sekolah aktif tidak dilengkapi pagar pengaman (safety fence). Material dan aktivitas konstruksi terbuka begitu saja, sangat membahayakan siswa, pengajar, dan warga yang melintas.”Kegiatan ini tidak hanya membahayakan keselamatan kerja para tukang, tapi juga keselamatan siswa dan guru. Ini jelas melanggar PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” ujar tim investigasi Metro Indonesia News.

Atas temuan tersebut, Metro Indonesia News mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan peninjauan langsung ke MTsN 1 Ciparay.Desakan itu meliputi pemeriksaan legalitas PBG, kelengkapan dokumen pembangunan, serta penindakan tegas terhadap pelaksana yang mengabaikan K3 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bukti pendukung, tim redaksi telah melampirkan dokumentasi foto-foto kondisi di lapangan.Hingga berita ini diturunkan, pihak MTsN 1 Ciparay dan pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi.(Saroha)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *