oleh

Wartawan Diduga Dikeroyok Saat Liputan Proyek Gapura UIN RIL, Kasus Dilaporkan ke Polresta.

-Uncategorized-22 Dilihat

BANDAR LAMPUNG, METRO Indonesia News — Dua orang wartawan di Bandar Lampung diduga menjadi korban kekerasan saat melakukan peliputan proyek pembangunan gapura di lingkungan UIN Raden Intan Lampung (RIL). Peristiwa itu kini telah resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.Korban adalah Zul, anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Bandar Lampung, dan rekannya Ade.

Laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada Rabu, 26 Agustus 2026.Dalam laporannya, Zul menjelaskan sebelum ke lokasi ia telah melakukan konfirmasi kepada Humas UIN RIL, Fahmi, terkait program pembangunan gapura kampus. Setibanya di lokasi Jalan Endro Suratmin, Sukarame, keduanya meminta izin kepada sejumlah orang di sekitar proyek untuk mengambil gambar. Namun proses peliputan disebut mendapat penolakan yang berujung perdebatan.

“Di situ saya diduga ditendang menggunakan lutut pada bagian perut sampai terjatuh. Kepala saya juga ditarik dan ditekan ke tembok. HP sempat mau direbut,” ujar Zul dalam laporannya.Rekan Zul, Ade, juga disebut mengalami tindakan serupa. Dalam laporan disebutkan Ade ditarik dan ditendang hingga mengalami lebam pada tangan serta sakit di bagian perut.Usai kejadian, keduanya langsung mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk menempuh jalur hukum.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H. menyatakan pihaknya siap mengawal proses hukum yang kini ditangani penyidik. Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.Perhatian juga datang dari Direktur LBH Trisula Sakti, Hengki A Jazuli, S.AP., M.H., CLAP, yang mendampingi proses pelaporan.

“Wartawan yang sedang bertugas sudah seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan hukum sehingga kerja jurnalistik dapat terlaksana dengan baik, bukan malah mendapatkan perlakuan penganiayaan,” kata Hengki.Menurutnya, keberatan terhadap kegiatan peliputan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan kekerasan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UIN Raden Intan Lampung, pelaksana proyek, maupun pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.( S,Ependi.& Mulyadi.)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *