oleh

Curi HP Pengunjung Pasar Malam, Pasangan dari Pasir Sakti Dibekuk Polisi Way Kanan.

-Uncategorized-160 Dilihat

Way Kanan Metro Indonesia News – Jajaran Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Keduanya ditangkap usai menggasak telepon seluler milik pengunjung pasar malam di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, kedua tersangka berinisial KYR, 26, dan EFW, 22. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.Peristiwa bermula pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban bernama Ina Azalna bersama keluarga tengah berada di area wahana melukis dan mewarnai pasar malam.

Korban sempat meletakkan HP OPPO A53 warna hitam di atas sterofoam untuk ikut berfoto bersama keluarga. Setelah selesai, saat akan diambil, ponsel tersebut sudah raib,” jelas AKP Sunaryo, Sabtu 27/6/2026.Korban bersama keluarga sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi dan meminta bantuan panitia pasar.

Namun barang yang ditaksir senilai Rp3.500.000 itu tidak ditemukan. Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Baradatu.Berbekal laporan dan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 PRESISI bergerak cepat. Pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, petugas mendapat kabar bahwa kedua terduga pelaku masih berada di sekitar Pasar Malam Taman Asri.Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti. Kini keduanya sudah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.Atas perbuatannya, KYR dan EFW dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.Pewarta:S,Ependi&Mulyadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *